LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi, sewa lahan yang diberlakukan menuai sorotan.
Sejumlah kalangan menilai, sewa lahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT IHIP terlalu rendah. Dimana, tarif sewa yang diberlakukan sebesar Rp4,45 miliar di atas lahan seluas 394,5 hektar, untuk kurun waktu selama lima tahun.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Luwu Timur, Zulkifli menegaskan, nilai sewa tersebut tidak serta merta ditetapkan begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Tetapi, oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen.
"Pada intinya, tanah yang telah menjadi aset atau Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah daerah berwenang melakukan pemanfaatan sesuai ketentuan Pengelolaan BMD dalam bentuk sewa dengan pihak ketiga. Sebelum disewakan, dilakukan penilaian nilai sewa oleh KJPP independen," jelas Zulkifli, Jumat, 10 Oktober 2025.
Untuk diketahui, lahan yang dikerjasamakan Pemkab Luwu Timur dengan PT IHIP merupakan eks lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan telah ditetapkan sebagai lokasi pengembangan kawasan industri Kabupaten Luwu Timur di masa kepemimpinan Bupati Budiman melalui Keputusan Nomor 248/D-06/VII/Tahun 2022.
(*)
BERITA TERKAIT
-
Terbaik dalam Pengelolaan Sampah Se Sulawesi, Pemkab Luwu Timur Diguyur Insentif Rp2 Miliar dari Kemendagri
-
Pemkab Luwu Timur Siap Laksanakan Arahan Presiden Pacu Pertumbuhan Ekonomi
-
Sebelas SPBU dan Dua SPBN di Luwu Timur Sepakati Komitmen Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
-
Sidak Singkat Bupati Luwu Timur, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
-
Ranperda APBD 2027 Diserahkan ke DPRD, Bupati Luwu Timur Siapkan Enam Prioritas Pembangunan