JAKARTA, BUKAMATANEWS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030 di bawah pimpinan Muhammad Mardiono. SK tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) terpilih, Imam Fauzan, pada Kamis (2/10/2025).
Proses pendaftaran struktur pengurus hasil Muktamar X PPP ini telah dilakukan ke Kemenkumham pada Senin (30/9/2025). Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara, membenarkan dan mengonfirmasi terbitnya keputusan tersebut.
“Sekjen DPP PPP (Imam Fauzan telah) menerima SK Menteri Hukum tentang kepengurusan DPP PPP," kata Amir Uskara, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pengesahan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kepemimpinan baru partai. “Proses ini menegaskan legalitas kepengurusan baru di bawah komando Mardiono,” ujar Amir.
Imam Fauzan, yang merupakan Putra dari Amir Uskara, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Selatan (Sulsel) dan anggota DPRD Sulsel untuk periode 2019-2024.
Keputusan Kemenkumham ini menjadi penegas akhir setelah sebelumnya terjadi dualisme kepemimpinan pasca-Muktamar X di Ancol, akhir September 2025 lalu. Saat itu, Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum. Kericuhan, termasuk aksi saling dorong, adu mulut, hingga pelemparan kursi, sempat mewarnai proses sidang.
Meski sempat terjadi konflik, kedua kubu disebutkan telah mengajukan permohonan pendaftaran SK kepengurusan mereka ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Namun, keputusan resmi pemerintah akhirnya berpihak pada kubu Mardiono.
BERITA TERKAIT
-
Jamu Puluhan Ojol, Hardiman Rewa Ingatkan Jaga Keselamatan Saat Bekerja
-
Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV PPP Sulsel
-
15 PAC PPP Makassar Bergerak Massif Menangkan Indira-Ilham
-
Dapat Anggaran Rp21,2 Triliun, Kemenkumham Fokus pada Empat Program
-
Warga Binaan Ternyata Hanya Dijatah Rp6 Ribu Lebih Sekali Makan