Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos ke Piala Dunia 2026 Meski Takluk dari Arab Saudi
09 Oktober 2025 11:03
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberlakukan kebijakan LPG 3 kg satu harga pada tahun 2026. Kebijakan ini sekaligus memperketat mekanisme pembelian LPG 3 kg melalui KTP terdaftar.
BUKAMATANEWS - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan secara terbuka bahwa harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang beredar di pasaran saat ini merupakan hasil subsidi besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Purbaya, pemerintah selama ini menanggung selisih harga keekonomian LPG dengan harga jual ke masyarakat. “Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi maupun non-energi,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia mencontohkan, harga keekonomian sebenarnya untuk satu tabung LPG 3 kg mencapai Rp42.750. Namun, melalui pangkalan resmi Pertamina, harga tersebut dipatok hanya Rp12.750. Artinya, pemerintah menanggung beban subsidi hingga Rp30 ribu per tabung. Selain LPG 3 kg, subsidi juga diberikan untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.
Harga Pasar: Pangkalan Rp19.000, Pengecer Rp22.000
Berdasarkan harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan masih mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp19.000 per tabung.
“Harga (LPG 3 kg) Rp19.000,” kata seorang penjaga di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan, Rabu (1/10/2025).
Namun, di tingkat pengecer harga lebih tinggi. Seperti di Toko Jejen, LPG 3 kg dijual Rp22.000 per tabung dengan layanan antar ke rumah konsumen. “(Harga LPG 3 kg) Rp22.000, diantar,” ujar penjaga toko tersebut.
Menuju Kebijakan Satu Harga 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberlakukan kebijakan LPG 3 kg satu harga pada tahun 2026. Kebijakan ini sekaligus memperketat mekanisme pembelian LPG 3 kg melalui KTP terdaftar.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan energi berkeadilan, memperbaiki tata kelola, serta menjamin ketersediaan dan distribusi LPG untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang menjadi sasaran subsidi.
“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi, termasuk menentukan harga yang seragam di daerah. Pembahasan Perpres sedang dilakukan agar nantinya berlaku satu harga,” tegas Bahlil.
Sejatinya, uji coba pembelian LPG 3 kg dengan KTP sudah dimulai sejak pertengahan 2024. Pemerintah kini tengah menyempurnakan basis data penerima manfaat. Dengan demikian, pada 2026 hanya masyarakat yang terdaftar dalam data resmi yang dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 11:03