Redaksi : Rabu, 24 September 2025 21:02

PAREPARE,BUKAMATANEWS  – Rapat paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu (24/9/2025), menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat yang terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I Suyuti dan Wakil Ketua II Muhammad Yusuf Lapanna, serta dihadiri Wali Kota Tasmin Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto, Pj Sekda, jajaran SKPD, dan unsur Forkopimda Plus.

"Acara rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," kata Kaharuddin Kadir. Persetujuan anggota dewan ditandai dengan ketukan palu secara serentak.

Dalam pembahasan, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp959 miliar lebih, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp291,7 miliar menjadi Rp312,1 miliar, sementara Pendapatan Transfer turun menjadi Rp647,6 miliar lebih. Dari sisi belanja daerah, terjadi penurunan dari Rp989 miliar lebih menjadi Rp982 miliar lebih, dengan alokasi Rp455 miliar untuk belanja barang dan jasa dan Bantuan Tak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar. Surplus/defisit anggaran tercatat Rp22 miliar.

Wali Kota Tasmin Hamid menekankan pentingnya keselarasan antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola anggaran, serta menegaskan prinsip efisiensi anggaran tanpa membebani masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD dan pemerintah kota dalam penyusunan Ranperda ini, yang menjadi langkah penting untuk arah pembangunan Kota Parepare ke depan.

"Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan Parepare Terbaik, Sejahtera, dan Maju," tambah Wali Kota.

TAG

BERITA TERKAIT