Sengketa Tanah Mall Nipah Berlanjut, Ahli Waris Gugat PT Kalla Inti Karsa
Mengacu pada Persil 30 a d II Kohir No. 138 C.I atas nama Ganna Bin Marang, yang menurutnya tidak pernah dilepaskan kepada pihak lain.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sengketa kepemilikan lahan seluas 32.917 meter persegi yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan Nomor Perkara 258/Pdt.G/PN.Mks.

Ahli waris almarhum Ganna Bin Marang melalui kuasa hukumnya, Fitri Andani, S.H., S.E., M.H. & Partner, menegaskan tanah tersebut sah milik keluarga. Mereka mengacu pada Persil 30 a d II Kohir No. 138 C.I atas nama Ganna Bin Marang, yang menurutnya tidak pernah dilepaskan kepada pihak lain.
Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah:
• PT Kalla Inti Karsa (Tergugat I)
Dalam proses mediasi, PT Kalla Inti Karsa mengklaim penguasaan lahan telah sah secara hukum. Namun, kuasa hukum ahli waris menolak klaim tersebut dengan sejumlah alasan:
• Alas Hak Tidak Jelas. Kuasa hukum menyatakan tidak pernah ada jual beli, hibah, maupun pelepasan hak dari ahli waris kepada pemerintah maupun PT Kalla Inti Karsa.
• Sertifikat Cacat Yuridis. Sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama PT Kalla Inti Karsa dinilai cacat hukum karena tidak memiliki dasar peralihan hak.
• Putusan Terdahulu Tidak Relevan. Menurut penggugat, putusan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar pembenaran karena subjek perkara berbeda. Mereka menegaskan memiliki legal standing sebagai ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 167/Pdt.P/2015/PA.Mks.
• Perbuatan Melawan Hukum. Penguasaan lahan tanpa izin pemilik sah disebut sebagai perbuatan melawan hukum, meski telah diterbitkan sertifikat.
Atas dasar itu, ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp668,34 miliar. Rinciannya, kerugian materiil Rp658,34 miliar berdasarkan NJOP terbaru kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, senilai Rp20 juta per meter persegi, serta kerugian immateriil Rp10 miliar.

Sebagai jalan damai, penggugat menawarkan opsi perdamaian berupa pengembalian lahan atau pembayaran ganti rugi Rp534,67 miliar, setara 80 persen dari total tuntutan.
“Hak milik tidak boleh diambil alih dengan alasan apa pun. Setiap sertifikat yang terbit tanpa alas hak sah tidak berkekuatan hukum,” tegas Fitri Andani dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pengalihan tanah dilakukan sepihak pada 1988 tanpa persetujuan ahli waris. Proses sertifikasi hak pakai hingga SHGB yang kemudian dimanfaatkan PT Kalla Inti Karsa, menurutnya, cacat hukum.
“Para ahli waris hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Fitri.
News Feed
Anis Matta Optimistis Partai Gelora Lolos ke Senayan pada Pemilu 2029
14 Juni 2026 18:57
Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik Se Sulawesi di Pantai Marina
14 Juni 2026 14:39
