JAKARTA, BUKAMATANEWS - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan sejumlah produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Adapun bahan-bahan yang dimaksud antara lain, asam retinoat, hidroquinon, atau steroid.
Dengan fakta tersebut, BPOM akan terus berupaya melakukan pengawasan ketat. Mulai dari produk jadi maupun bahan baku.
"Bahwa obat dan makanan yang aman adalah hak masyarakat dan kewajiban negara untuk menjaminnya. Oleh karena itu kita terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bahan berbahaya dan dilarang," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Kamis, 18 September 2025.
Selain kosmetik, BPOM juga masih menemukan penggunaan bahan berbahaya atau dilarang pada pangan olahan. Bahan tersebut meliputi formalin, boraks, hingga pewarna tekstil rhodamin B dan kuning metanil bahkan ada yang ditambahkan BKO.
"Produk-produk tersebut terbukti menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Mulai dari kerusakan hati, ginjal, meningkatkan risiko kanker hingga kematian," kata dia.
Pencegahan peredaran bahan berbahaya pada obat dan makanan merupakan hal penting. Sebab sejauh ini penggunaan atau penyalahgunaan bahan berbahaya pada obat dan makanan masih tinggi.
"Fakta di lapangan masih ditemukan adanya peredaran barang berbahaya pada obat dan makanan. Hal ini dilakukan oleh para pelaku usaha nakal guna menekan biaya produksi dan juga memperpanjang masa simpan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
-
Tak Hanya Pelangsing, BPOM Temukan Kosmetik Mytha Belum Kantongi Izin Edar
-
Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Taruna Ikrar: Spirit Tembok Cina dari Qin Shi Huang ke Prabowo Subianto
-
BPOM Kawal Program Makan Bergizi Gratis: Taruna Ikrar Sidak ke Bali
-
Rakernas dan PIT IAI, Kepala BPOM RI Dorong Ekspor Produk Farmasi