LUTIM, BUKAMATANEWS -- Setelah sembilan bulan peringatan diabaikan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya mengambil langkah tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resort Luwu Timur melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas 13 fasilitas milik PT Prima Utama Lestari (PUL) yang berada di Jalan Poros Malili–Tarengge, Selasa (16/9).
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, menyusul ketidakpatuhan perusahaan terhadap surat peringatan tertulis yang telah dilayangkan sejak Desember 2024.
"Kami hadir untuk menegakkan perda. Gedung-gedung ini belum memenuhi ketentuan perizinan yang wajib dipatuhi," tegas Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, di lokasi penyegelan.
Fasilitas yang dihentikan sementara meliputi infrastruktur penting antara lain, Gedung kantor, Mess karyawan dan mess PJO, Gedung laundry, kantin, dan laboratorium, Workshop dan fuel storage, Rumah genset, toilet, pos keamanan, Gedung pengolahan limbah, Gedung carwash (belum tersedia fisiknya), Tanpa akses legal atas fasilitas-fasilitas ini, operasional PT PUL terancam stagnan.
Pemerintah memberikan batas waktu 30 hari kalender bagi PT PUL untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan. Jika tak ada perkembangan, maka penghentian pemanfaatan gedung akan diberlakukan secara permanen.
Langkah ini menandai sikap serius Pemkab Luwu Timur dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap sektor industri yang selama ini kerap abai pada aspek legalitas bangunan dan operasional.
Menanggapi penutupan tersebut, pihak PT PUL melalui Kepala Teknik Tambangnya, Doni, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji segera memperbaiki kekurangan.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini. Kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya," ujar Doni.
Doni juga berharap agar pihak berwenang dapat memberikan pendampingan agar proses pemenuhan izin berjalan lancar, demi kelangsungan operasional perusahaan dan keberlangsungan tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Dalam penertiban tersebut dihadiri antara lain, Kepala Dinas PUPR Syahmuddin, Camat Malili H. Hasimning, perwakilan DPMPTSP Saenab, serta KBO Samapta Polres Luwu Timur Ayub Nugaluma.
Penulis: Fritz