Dewi Yuliani : Sabtu, 13 September 2025 17:27
Ist

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga ketika melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang merupakan ahli waris tidak dikenakan pajak.

"Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena warisan dikecualikan dari  pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah  atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Namun, agar tidak terkena kewajiban membayar PPh, ahli waris harus memiliki Surat Keterangan. Yaitu Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas  tanah dan/atau bangunan warisan tersebut.

"Ahli waris dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tersebut secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Bisa juga dengan mengajukan secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id," ujar Rosmauli.

Untuk mengajukan permohonan itu, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris. KPP kemudian akan memverifikasi dan biasanya dalam waktu tiga hari, Surat Keterangan Bebas PPh Warisan sudah diterbitkan.

Menurut Rosmauli, masyarakat kadang masih belum memahami perbedaan  antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat  Keterangan Bebas PPh," ucapnya

Sedangkan BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

DJP menyampaikan penjelasan tersebut, menyusul viralnya "pajak warisan" di kalangan warganet, berawal dari curhatan mantan penyanyi cilik Leony Vitria. Leony mengeluh besarnya pajak yang harus dibayar saat balik nama rumah warisan dari orang tuanya. (*)