Redaksi : Jumat, 12 September 2025 14:36
Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, menyatakan pihaknya mendampingi ketiga pengurus KAHMI melaporkan persoalan tersebut langsung ke anggota DPR RI, yakni Nasir Djamil, Mangihot Sinaga, dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Kamis (11/9).

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia melayangkan desakan agar Propam Polri segera turun tangan mengusut dugaan kriminalisasi terhadap tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara (Sumut) oleh seorang perwira menengah Polda Sumut berinisial DK.

Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, menyatakan pihaknya mendampingi ketiga pengurus KAHMI melaporkan persoalan tersebut langsung ke anggota DPR RI, yakni Nasir Djamil, Mangihot Sinaga, dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Kamis (11/9).

“Ketiga legislator ini menilai kasus yang dialami klien kami sarat dengan rekayasa. Mereka sepakat kasus ini perlu mendapat perhatian khusus agar tidak ada lagi korban kriminalisasi di Sumut,” kata Hafiz.

Bahkan, Mangihot Sinaga yang duduk di Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, langsung menghubungi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan di hadapan pihak LBH Gelora. Sementara itu, Nasir Djamil mendorong agar para korban segera mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pak Nasir juga berkomitmen mendorong perkara ini sampai ke Kapolri agar ditangani Propam Polri, sekaligus memeriksa oknum DK,” tambah Hafiz.

LBH Gelora mulai memberikan pendampingan setelah bertemu dengan MHD dan dua rekannya yang melakukan Long March 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk mencari keadilan. Mereka mengaku dilaporkan Kompol DK dengan tuduhan pencemaran nama baik, hanya karena mengunggah dan menyebarkan video CCTV penangkapan warga kasus narkoba yang diduga disertai kekerasan oleh aparat.

Menurut Hafiz, bukti dan kronologis yang disampaikan para korban menunjukkan indikasi kuat adanya kriminalisasi. “Dua rekan MHD yang dilaporkan bahkan tidak ada kaitannya, selain ikut mendampingi long march ke Jakarta,” ungkapnya.

LBH Gelora menegaskan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Propam Polri dan meminta agar Kompol DK segera dimutasi. “Langkah ini penting agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di Sumut,” tegas Hafiz.