Keluarga Selebgram NR Laporkan Kebocoran Hasil Visum dan Dugaan Campur Tangan Aparat ke Komisi III DPR
ibu NR, Sri Rahayu, menyampaikan keprihatinan mendalam melalui surat terbuka. “Kami berharap Komisi III memberikan perhatian khusus terhadap tersebarnya foto visum yang sangat pribadi ini. Ini adalah bentuk victimisasi berulang
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Keluarga selebgram NR mendesak Komisi III DPR RI untuk memberikan perlindungan hukum dan pengawasan atas dua hal krusial: kebocoran hasil visum et repertum yang memuat foto organ vital NR, serta dugaan hambatan proses hukum dalam lima laporan mereka ke Polda Sulsel, termasuk kasus kekerasan seksual. Kebocoran data sensitif ini terjadi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar, tempat korban menjalani pemeriksaan.

Dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (11/9/2025), ibu NR, Sri Rahayu, menyampaikan keprihatinan mendalam melalui surat terbuka. “Kami berharap Komisi III memberikan perhatian khusus terhadap tersebarnya foto visum yang sangat pribadi ini. Ini adalah bentuk victimisasi berulang,” tegas Sri.
Sri mengungkapkan, kelima laporan yang telah mereka ajukan adalah:
Dugaan Penggelapan (17 Februari 2025)
Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh terduga pelaku berinisial CD (1 Agustus 2025)
Dugaan Pelanggaran UU ITE (25 Agustus 2025)
Dugaan Perampasan Kemerdekaan (26 Agustus 2025)
Dugaan Perusakan Paksa di kediaman NR (27 Agustus 2025)
RS Bhayangkara Diduga Lakukan Pembiaran
Sri menegaskan bahwa kebocoran data medis dari RS Bhayangkara Makassar adalah kelalaian serius. Meski rumah sakit beralasan adanya “akses ilegal” ke sistem elektronik, Sri menyatakan hal itu tidak membebaskan mereka dari tanggung jawab.
“Jawaban somasi kami justru terkesan dibiarkan dan tidak ada sanksi internal yang jelas. Menurut UU PDP Nomor 27 Tahun 2022, pengendali data wajib menjamin keamanan data pribadi. Kebocoran ini menunjukkan kelalaian, sehingga rumah sakit harus bertanggung jawab penuh, secara perdata, administratif, maupun pidana,” paparnya merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 55 UU PDP.
Yang lebih memprihatinkan keluarga, Sri menyebut adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu yang menghambat proses hukum. Keluarga menduga terduga pelaku kekerasan seksual, CD, memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi Polri.
“Informasi yang kami terima, pihak terlapor memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi Polri. Kami khawatir ini yang menyebabkan proses hukum berjalan di tempat dan tidak profesional,” ujar Sri.
Oleh karena itu, keluarga memohon Komisi III DPR RI untuk mengawasi secara ketat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. “Kami memohon perlindungan hukum yang sesuai dengan hak-hak kami sebagai warga negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku (CD) belum dapat dikonfirmasi kebenarannya. Tuntutan keluarga NR kini menjadi sorotan publik, menyoroti kerentanan perlindungan data korban dan pentingnya proses hukum yang transparan dan independen.
News Feed
Anis Matta Optimistis Partai Gelora Lolos ke Senayan pada Pemilu 2029
14 Juni 2026 18:57
Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik Se Sulawesi di Pantai Marina
14 Juni 2026 14:39
