Redaksi : Kamis, 04 September 2025 17:28
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus pengerusakan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus pengerusakan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar yang terjadi saat aksi unjuk rasa berujung anarkis beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 29 orang pelaku yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus ini terbagi dua, yakni oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” ungkapnya, Selasa (2/9/2025).

Rincian Kasus

• Kasus DPRD Provinsi Sulsel ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dengan jumlah tersangka 14 orang, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.

• Kasus DPRD Kota Makassar ditangani Polrestabes Makassar, dengan jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyelidikan, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi perusakan, antara lain:

• TKP DPRD Provinsi Sulsel:

• 1 flashdisk berisi foto sebelum dan sesudah kejadian

• Batu yang digunakan untuk pelemparan

• Alat perusakan berupa bambu, besi, balok, dan sekop

• 3 unit ponsel (Samsung C7, Oppo, Vivo)

• 1 flashdisk merek Bintang berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian

• TKP DPRD Kota Makassar:

• 1 unit sepeda motor merek Aerox

• 1 kursi kerja, 1 kipas angin, dan 1 kulkas merek Sharp

• 1 unit mobil beserta barang bukti hasil curian lainnya

Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Aparat juga masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

“Proses hukum akan ditegakkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel.

Penulis: Mawan