LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pembenahan pelayanan publik di daerahnya. Salah satunya adalah dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Luwu Timur melalui Surat Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat edaran dengan nomor 400.12.4/0237/BUP tersebut tertanggal 20 Agustus 2025.
Surat edaran ini memuat tujuh poin. Pertama, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya atau gratis.
Kedua, Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terlibat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun; melakukan pungutan liar; dan melakukan praktik suap.
Ketiga, masyarakat dilarang memberikan gratifikasi, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun, yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Keempat, pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau masyarakat diminta untuk segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Kelima, pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Keenam, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil wajib memastikan kepatuhan seluruh pegawainya terhadap surat edaran ini.
Ketujuh, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terkait pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
(*)
BERITA TERKAIT
-
Momentum HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Bersama Polri
-
Sekda Luwu Timur Tekankan Sinergi OPD untuk Capai Target PAD 2026
-
Perkuat Komitmen Zero Corruption, PJM Terbitkan Edaran Larangan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan
-
Bupati Irwan Teken Komitmen Pembangunan Sanitasi 2026, Dukung Penuh Program Lutim Juara
-
Bupati Luwu Timur Serahkan Ranperda APBD 2025, Berhasil Pertahankan Opini WTP