DPRD Parepare Soroti Lonjakan PBB hingga 800 Persen, Warga Resah
DPRD Parepare soroti kenaikan PBB hingga 800 persen, warga resah, DPRD minta Pemkot meninjau ulang kebijakan dan membuka posko pengaduan di setiap kelurahan.
PAREPARE,BUKAMATANEWS – Gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mulai menjadi perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare mengungkap adanya lonjakan tarif PBB warga hingga 800 persen, yang memicu keresahan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) segera meninjau ulang kebijakan ini. “Kami minta Badan Keuangan Daerah untuk meninjau kembali kenaikan PBB. Apalagi sudah ada surat edaran Mendagri, ya kita harus menyesuaikan,” ujar Yusuf dalam rapat bersama Badan Keuangan Daerah, Selasa (19/8/2025).
Lonjakan Fantastis Membuat Warga Kelimpungan
Dari laporan yang diterima DPRD, terdapat wajib pajak yang biasanya membayar Rp400 ribu, tiba-tiba harus membayar hingga Rp4 juta. Bahkan seorang warga, Yakorina, mengaku tagihan PBB miliknya naik 453 persen, dari Rp999 ribu menjadi Rp5,5 juta.
“Berat sekali, apalagi lahan itu milik ayah saya yang pensiunan ASN,” keluh Yakorina kepada wartawan.
DPRD Parepare khawatir situasi ini dapat memicu gejolak sosial seperti yang pernah terjadi di daerah lain, termasuk Kabupaten Bone. Karena itu, mereka meminta Pemkot membuka posko pengaduan di setiap kelurahan untuk menampung keluhan masyarakat.
“Kita tidak ingin Parepare ribut hanya karena pajak. Kalau perlu Perda direvisi, bahkan dicabut demi rakyat, DPRD siap,” tegas Yusuf.
Pemkot Jelaskan Penyebab Kenaikan
Di sisi lain, Kepala UPTD PBB dan BPHTB Parepare, Alamsyah, menjelaskan bahwa kenaikan ini dipicu oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Dari 51 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sekitar 9 ribu mengalami kenaikan dengan rata-rata 17,7 persen.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kasus lonjakan ekstrem hingga 800 persen. Lonjakan tersebut menjadi sorotan DPRD karena dianggap berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan ketidakadilan di masyarakat.
DPRD Minta Tindakan Cepat
DPRD Parepare menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar kenaikan PBB tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial. “Ini bukan soal aturan semata, tetapi soal keadilan bagi warga. Pemerintah daerah harus segera koreksi agar jangan sampai menimbulkan keresahan lebih luas,” kata Yusuf Lapanna.
Langkah-langkah korektif yang disarankan termasuk revisi Perda PBB atau penyesuaian NJOP, serta sosialisasi transparan kepada masyarakat mengenai dasar perhitungan pajak.
Kasus lonjakan PBB di Parepare ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar penerapan pajak berjalan adil, terukur, dan memperhatikan kemampuan ekonomi warga.
News Feed
Anis Matta Optimistis Partai Gelora Lolos ke Senayan pada Pemilu 2029
14 Juni 2026 18:57
Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik Se Sulawesi di Pantai Marina
14 Juni 2026 14:39
