GOWA, BUKAMATANEWS – Dua wanita diamankan Unit Jatanras Polres Gowa setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk melakukan top up Dana di sebuah toko. Kedua pelaku masing-masing berinisial AF (27) dan SA (26) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Mallebureng Dg. Gassing, Kecamatan Somba Opu, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko di Jalan Bontotanga, Kelurahan Paccinongan, melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp300 ribu pecahan Rp50 ribu yang digunakan untuk transaksi top up.
"Setelah mendapatkan laporan, kami mendatangi toko kelontong di Kelurahan Paccinongan. Dari situ kami melakukan penyelidikan sekaligus mengambil barang bukti uang palsu dari hasil top up,' kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.
Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya di rumah kos.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang wanita," jelas Aditya.
Menurutnya, salah satu pelaku, AF, sebelumnya menerima uang sebesar Rp500 ribu dari seorang pria. Uang tersebut lalu digunakan untuk membayar cicilan motor melalui top up Dana senilai Rp300 ribu.
"Modusnya, AF mendapatkan Rp500 ribu dari seorang laki-laki. Keesokan harinya, dia melakukan top up Rp300 ribu untuk bayar cicilan motor. Dari situ terungkap kalau uang tersebut palsu," ungkapnya.
Aditya menambahkan, sisa Rp200 ribu dari uang itu masih ditelusuri peredarannya.
"Jadi sisanya Rp200 ribu ini masih kami telusuri ke mana peredarannya," ujarnya.
Meski begitu, polisi menduga pelaku awalnya tidak menyadari bahwa uang yang digunakan adalah palsu.
"Dugaan awal, pelaku tidak mengetahui kalau uang itu palsu. Namun kami akan lakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan kebenarannya," tambah Aditya.
Saat ini, polisi masih memburu sumber utama peredaran uang palsu tersebut.
"Yang bersangkutan terekam CCTV saat melakukan penukaran uang palsu. Kami tentu akan menelusuri dari mana uang ini berasal dan siapa aktor utamanya," tegasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat
-
Didakwa Menyuruh Cetak Uang Palsu, Annar Sampetoding Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Dua Kakak Beradik di Gowa Dibacok Tetangganya Sendiri, Satu Dirawat di RS Syech Yusuf
-
Kapolres Gowa Makan Siang Bersama Pengemudi Bentor, Bagikan Helm Hingga Fasilitasi Buat SIM
-
Pemuda Gowa Hadang dan Keroyok Pengendara, Ditangkap Kurang dari Sejam