Redaksi
Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 20:00

DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan PBB Warga Hingga 800%

DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan PBB Warga Hingga 800%

DPRD Parepare minta Pemkot kaji ulang kenaikan PBB warga yang melonjak hingga 800%, DPRD minta posko pengaduan dibuka di setiap kelurahan.

PAREPARE,BUKAMATANEWS  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga yang disebut-sebut melonjak hingga 800 persen.

Hal itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (19/8/2025). Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menegaskan bahwa Pemkot harus menyesuaikan kebijakan PBB dengan surat edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Dalam rapat ini, kami minta kepada BKD untuk meninjau kembali kenaikan PBB. Ada juga surat edaran Mendagri kemarin, jadi kita harus menyesuaikan,” ujar Yusuf.

Lonjakan PBB Bikin Warga Kelimpungan

Yusuf menjelaskan, lonjakan PBB ini membuat warga terkejut. Dari laporan yang diterima DPRD, ada wajib pajak yang sebelumnya membayar Rp400 ribu, kini harus membayar lebih dari Rp4 juta. Salah satu warga, Yakorina, bahkan mengaku tagihan PBB miliknya naik 453 persen, dari Rp999 ribu menjadi Rp5,5 juta.

“Berat sekali, apalagi lahan itu milik ayah saya yang pensiunan ASN,” keluh Yakorina.

DPRD Parepare menekankan agar lonjakan ini tidak memicu gejolak sosial seperti yang terjadi di beberapa daerah lain, termasuk Bone dan Pati.

“Kita tidak ingin Parepare ribut hanya karena pajak. Kita minta Pemkot segera mencari solusi,” tegas Yusuf.

DPRD Minta Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

DPRD juga meminta Pemkot membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan agar warga bisa menyampaikan keluhan dan memperoleh informasi terkait tagihan mereka.

“Kita minta supaya setiap kelurahan ada pos-pos pengaduan masyarakat. Ini jadi jembatan antara pembayar PBB dengan BKD agar ada solusi yang jelas,” jelas Yusuf.

Selain itu, DPRD Parepare menegaskan kesiapannya untuk merevisi atau bahkan mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait PBB jika diperlukan demi kepentingan masyarakat.

“Kalau perlu direvisi atau dicabut, kami siap. Tapi kita beri kesempatan Pemkot untuk mencari solusi terlebih dahulu,” tambahnya.

Kenaikan Dipicu NJOP Tanah

Kepala UPTD PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Parepare, Alamsyah, menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini dipicu oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Dari total 51.183 SPPT, sekitar 9.000 mengalami kenaikan dengan rata-rata 17,7 persen, sementara sisanya tetap atau turun.

“Ini terkait perubahan NJOP khusus untuk tanah. NJOP dikelompokkan dengan tarif PBB sehingga ada yang naik dan ada yang turun,” jelas Alamsyah.

Kasus lonjakan ekstrem hingga 800 persen menjadi sorotan utama DPRD Parepare karena berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer