Redaksi
Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 20:04

Ketua DPRD Parepare Ikut Jadi Penghulu di Program Nikah Massal Merdeka

Ketua DPRD Parepare Ikut Jadi Penghulu di Program Nikah Massal Merdeka

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan Wakil Ketua II DPRD ikut menjadi penghulu dalam Nikah Massal Merdeka di MPP Parepare, memberikan legalitas bagi delapan pasangan.

PAREPARE,BUKAMATANEWS – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bersama Wakil Ketua II DPRD, Muh. Yusuf Lapanna, ikut ambil bagian sebagai "penghulu" dalam pelaksanaan program Nikah Massal Merdeka yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor DPM-PTSP Kota Parepare, Kamis (14/8/2025).

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Delapan Pasangan Menikah Secara Legal

Sebanyak delapan pasangan mengikuti prosesi akad nikah dalam kegiatan ini. Uniknya, selain penghulu resmi, sejumlah pejabat daerah termasuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekda Kota Parepare ikut menjadi wali dalam pernikahan simbolis, setelah penyerahan perwalian dilakukan secara sah.

“Hari ini ada delapan pasangan yang dinikahkan. Bahkan saya, Pak Yusuf Lapanna, dan Pak Sekda ikut menikahkan langsung pasangan mempelai setelah penyerahan perwalian,” ujar Kaharuddin Kadir.

Memberikan Legalitas Bagi Pasangan yang Pernah Menikah Siri

Kaharuddin menjelaskan, mayoritas pasangan yang mengikuti program ini sebelumnya telah menikah secara siri atau tidak tercatat secara hukum. Dengan program nikah massal ini, mereka akhirnya memperoleh legalitas perkawinan resmi negara melalui akta nikah.

“Buku nikah ini sangat penting, karena tanpanya akan ada kendala administratif di kemudian hari. Misalnya dalam pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, hingga urusan hukum lainnya,” tambahnya.

Program Nikah Massal Merdeka menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Parepare dalam memberikan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.