Ribuan Rekening Guru Ngaji dan Kader Posyandu di Siak Diblokir PPATK, Bupati: Banyak yang Menangis, Itu Uang Makan Mereka
Ribuan rekening guru ngaji dan kader posyandu di Kabupaten Siak diblokir PPATK karena dianggap tidak aktif. Bupati Afni Zulkifli minta kebijakan ditinjau ulang karena warga tidak bisa mencairkan honor yang menjadi sumber nafkah keluarga.
BUKAMATANEWS - Kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyisakan duka bagi ribuan warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tanpa peringatan, ribuan rekening milik guru ngaji, kader posyandu, hingga pegawai honorer diblokir secara massal. Akibatnya, honor yang telah ditransfer oleh pemerintah daerah tak bisa dicairkan.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengaku menerima banjir keluhan dari warganya—baik melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun media sosial. Banyak dari mereka yang menangis karena tidak bisa mengakses uang yang menjadi tumpuan hidup keluarga.
“Mereka sampaikan bahwa uang itu untuk makan keluarga mereka. Ini sangat menyedihkan. Banyak yang menangis, mengadu lewat telepon dan media sosial,” ujar Afni dikutip merdeka.com.
Pemblokiran terjadi justru setelah Pemerintah Kabupaten Siak menyelesaikan tunggakan honor yang lama belum dibayarkan. Salah satu contohnya adalah pembayaran honor guru ngaji di MDTA dan MDTW yang sempat tertunda selama enam bulan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Setelah dana sebesar Rp6 miliar berhasil dicairkan dan disalurkan, muncul masalah baru: ribuan rekening penerima justru diblokir karena dianggap tidak aktif.
“Kami baru bisa bayar hak mereka setelah menunggu keuangan daerah membaik. Tapi saat dana ditransfer, ternyata rekening mereka sudah diblokir. Itu ironi yang sangat menyakitkan,” kata Afni.
Tak hanya guru ngaji, kader posyandu yang bekerja di lini terdepan pelayanan kesehatan masyarakat juga mengalami hal serupa. Mereka tak bisa mencairkan dana insentif karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan.
“Mereka biasa cek saldo di ATM. Begitu tidak masuk, mereka pulang. Tapi setelah diumumkan dananya sudah masuk, ternyata tidak bisa diakses karena rekening diblokir,” jelas Afni.
Dari laporan bank yang diterima Bupati, sekitar 3.000 rekening warga diblokir. Untuk membuka kembali, prosesnya harus dilakukan secara manual dan menunggu persetujuan dari pusat. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu panjang, dan tentu menyulitkan warga kecil yang sangat bergantung pada uang tersebut.
Afni memahami pentingnya kebijakan untuk menertibkan rekening tidak aktif. Namun, ia meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara lebih hati-hati dan selektif, agar tidak menyasar masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat program pemerintah.
“Kami tidak anti kebijakan PPATK, tapi tolong verifikasi dengan teliti. Banyak rekening kecil terbengkalai bukan karena niat jahat, tapi karena memang belum ada yang ditransfer selama beberapa waktu,” imbuhnya.
Bupati Afni berharap PPATK dan perbankan dapat meninjau ulang pemblokiran ini dan segera memulihkan rekening-rekening yang sah dan tidak terkait dengan tindak pidana. Baginya, ini bukan hanya soal kebijakan keuangan, tapi soal keadilan sosial dan rasa kemanusiaan.
“Kami merasa bersalah karena baru bisa bayar honor setelah berbulan-bulan. Tapi lebih sedih lagi karena ketika hak itu sudah diberikan, justru tertahan karena rekening diblokir. Jangan jadikan rakyat kecil korban kebijakan yang tidak sensitif,” tutup Afni.
News Feed
Berita Populer
15 Juni 2026 12:13
15 Juni 2026 12:20
15 Juni 2026 12:17
