Redaksi : Jumat, 01 Agustus 2025 11:55

BUKAMATANEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam. Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan surat resmi kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan atas keputusan tersebut.

"Surat dari Presiden mengenai usulan pemberian amnesti dan abolisi telah kami terima, dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Dasco kepada awak media.

Memahami Amnesti dan Abolisi
Langkah Presiden Prabowo ini menyoroti kembali dua istilah penting dalam hukum ketatanegaraan Indonesia: amnesti dan abolisi, yang keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara dan diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Secara yuridis, amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi politik dari kekuasaan eksekutif, yang tetap memerlukan persetujuan legislatif, serta nasihat dari Mahkamah Agung. Meski keduanya memberikan efek penghapusan tanggung jawab pidana, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.

Menurut Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954:

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang, biasanya terkait pelanggaran politik, yang telah dijatuhi hukuman. Amnesti menghapuskan segala akibat hukum dari hukuman tersebut.

Abolisi merupakan tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani atau menghadapi proses peradilan, dengan menghapuskan tuntutan pidananya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam buku Kamus Hukum karya Marwan dan Jimmy, amnesti didefinisikan sebagai "pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu", sedangkan abolisi adalah "penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau penghentian tuntutan pidana".

Respons dan Proses Selanjutnya
Usulan amnesti dan abolisi ini masih harus melalui proses politik di DPR RI dan mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung sebelum dapat diberlakukan. Jika disetujui, Hasto Kristiyanto akan terbebas dari segala konsekuensi hukum atas kasus yang menjeratnya, sementara proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung terkait sikap mereka terhadap usulan Presiden tersebut. Namun, langkah ini dipastikan akan menjadi sorotan publik dan menimbulkan pro-kontra di tengah dinamika politik nasional.