Redaksi
Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 22:28

Rudianto Lallo Kritik Rencana Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Rudianto Lallo Kritik Rencana Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Anggota DPR RI, Rudianto Lallo, kritik rencana PPATK blokir rekening dormant. Ia minta kebijakan tak timbulkan keresahan masyarakat dan tetap jaga privasi nasabah.

JAKARTA,BUKAMATANEWS - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengkritisi rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK yang akan memblokir rekening tidak aktif atau dormant selama lebih dari tiga bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

“Kami menyarankan agar PPATK tidak menciptakan kebijakan yang justru menambah kegaduhan atau menimbulkan polemik baru. Setiap kebijakan semestinya membawa manfaat, bukan masalah,” ujar Rudianto di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Politisi dari Fraksi NasDem itu menekankan bahwa rekening milik warga bersifat pribadi, dan pemblokiran seharusnya hanya dilakukan jika ada indikasi kuat terhadap aktivitas ilegal seperti pencucian uang, judi online, atau tindak pidana narkotika.

“Pemblokiran harusnya menyasar transaksi mencurigakan yang diduga terkait kejahatan. Jangan semua rekening yang tidak aktif langsung diblokir,” jelasnya.

Rudianto menyoroti dampak kebijakan ini terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Ia khawatir masyarakat akan merasa tidak aman untuk menyimpan uang di bank, terutama mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.

“Bayangkan petani atau nelayan yang hanya bertransaksi di musim tertentu, lalu tiba-tiba rekening mereka diblokir karena dianggap tidak aktif. Ini bisa sangat merugikan,” tambahnya.

Diketahui, PPATK tengah menggodok kebijakan pemblokiran rekening dormant yang tidak digunakan dalam jangka waktu tiga bulan atau lebih. Langkah ini diklaim sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. Namun, rencana tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk DPR

Penulis; Muh.Taufiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.