Redaksi : Jumat, 04 Juli 2025 17:20

BUKAMATANEWS– Pemerintah memastikan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg akan menjadi wewenang pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah. Kebijakan ini dituangkan dalam rencana revisi Peraturan Presiden untuk menciptakan harga yang seragam dan adil bagi seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil .

Wakil Menteri ESDM,Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa skema harga nasional ini bertujuan menghilangkan disparitas harga yaitu menetapkan satu harga, dari Aceh hingga Papua. Jika HET ditentukan daerah, hal tersebut justru akan mempertahankan ketidakmerataan harga di lapangan .

Selain itu, pemerintah akan menyusun Perpres sebagai payung hukum, sekaligus memperkuat pengawasan distribusi hingga ke pengecer, di bawah koordinasi Pertamina dan BPH Migas

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebutkan, LPG 3 kg disubsidi oleh negara senilai Rp 80–87 triliun per tahun, sehingga diperlukan penataan ulang agar subsidi tepat sasaran serta mencegah kebocoran .

Data rencana APBN 2026 menunjukkan peningkatan volume subsidi menjadi 8,31 juta metrik ton dari proyeksi 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton.

Meski ESDM telah merancang, Kementerian Keuangan menyatakan belum terlibat secara resmi dalam pembahasan skema tersebut. Dokumen pendukung masih akan diajukan sebelum diskusi lanjutan dimulai

TAG

BERITA TERKAIT