Redaksi : Kamis, 03 Juli 2025 12:43

BUKAMATANEWS - Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2025, yang berlaku mulai Juli hingga September mendatang.

Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing industri di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta memperkuat daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Tak hanya golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi — seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM — juga dipastikan tidak berubah.

Jisman menegaskan, pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi biaya operasional tanpa menurunkan kualitas pelayanan. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terjaga dan tidak membebani pelanggan.

Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan variabel ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Meski parameter ekonomi makro periode Februari–April 2025 secara kalkulasi sebenarnya mendorong kenaikan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga demi mendorong konsumsi dan aktivitas usaha.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap mendukung kebijakan pemerintah ini dengan tetap menjaga keandalan pasokan dan mutu layanan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional. PLN berkomitmen meningkatkan pelayanan dan efisiensi agar pelanggan tetap terlayani dengan baik,” ujar Darmawan.

Selain itu, Darmawan menegaskan PLN akan terus mengefisiensikan biaya operasional sekaligus mendorong penjualan listrik lebih agresif guna menopang keberlanjutan bisnis.

Berikut adalah daftar tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tetap berlaku selama Triwulan III 2025:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM di atas 200.000 VA: Rp 1.114,74 per kWh

I-3/TM di atas 200.000 VA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200.000 VA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat tetap menikmati tarif listrik yang terjangkau dan sektor industri semakin bergairah mendukung pemulihan ekonomi nasional.

TAG