Redaksi : Selasa, 24 Juni 2025 09:51

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebut adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp360 miliar dalam Addendum III kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar.

Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, yang memicu polemik di masyarakat.

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menilai pemberitaan tersebut cenderung spekulatif dan tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dari kerja sama tersebut.

“Potensi kerugian yang diberitakan tidak mempertimbangkan aspek biaya, manfaat operasional, serta proyeksi pendapatan. Informasi yang beredar tidak menggambarkan proses dan kehati-hatian yang telah ditempuh PDAM,” tegas Adiarsa.

Menurutnya, Addendum III ditandatangani pada 12 Juli 2019 di masa kepemimpinan Dirut Haris Yasin Limpo. Penyusunan addendum tersebut dilakukan atas saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, terkait penyesuaian tarif dan penambahan kegiatan yang belum tercakup dalam kontrak awal.

Permintaan akan air bersih yang terus meningkat, terutama dari mitra swasta seperti PT Makassar Tene, PT Parangloe Indah, PT Bungasari Flour Mills Indonesia, dan PT Sinergi Mutiara Cemerlang, menjadi dasar utama perlunya peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air PDAM Makassar.

Adiarsa juga menegaskan bahwa addendum tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum ditandatangani, PDAM telah melalui serangkaian proses dan konsultasi intensif, termasuk:

Surat resmi ke Kejati Sulsel untuk meminta legal opinion

Rekomendasi BPKP dan pelibatan Satuan Pengawas Intern (SPI)

Persetujuan dari Dewan Pengawas PDAM, KPM (Wali Kota Makassar), serta konsultasi dengan konsultan dan tim hukum

“Addendum III disiapkan selama lebih dari satu tahun. Semua aspek diperiksa secara ketat, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” jelas Adiarsa.

Tak hanya itu, pada 4 Maret 2022, Direktur Utama PDAM saat itu, Beni Iskandar, juga menyurati Kejari Makassar untuk meminta pendapat hukum. Kejari pun menyarankan agar kerja sama tetap dijalankan sesuai Addendum III guna menghindari potensi wanprestasi.

“Jika kontrak diputus sepihak, PDAM justru berisiko wajib mengganti kerugian PT Traya Tirta sesuai Pasal 1266 KUHP,” ujar Adiarsa.

PDAM Makassar menegaskan bahwa fokus utama dari kerja sama tersebut adalah untuk menjawab tantangan peningkatan layanan air bersih di Kota Makassar, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Sebagai BUMD milik Pemkot Makassar, PDAM memiliki tanggung jawab untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan layanan dengan tetap mematuhi prinsip hukum dan transparansi.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan kepentingan publik. Tuduhan yang tidak berdasar justru dapat mengganggu upaya kami meningkatkan pelayanan,” tutup Adiarsa.