MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Isu mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali jadi sorotan akademik.Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, resmi menjalani sidang promosi doktor pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sidang berlangsung pukul 09.00 WITA di Lantai 3 Fakultas Hukum Unhas, dan terbuka untuk umum. Dalam kesempatan itu, Dede Arwinsyah mempertahankan disertasinya yang berjudul: Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana.
Topik ini menyentuh langsung pada dinamika demokrasi lokal di Indonesia, khususnya polemik tentang boleh tidaknya eks narapidana maju dalam kontestasi politik. Dede mengupas dari sisi hukum dan keadilan atas pembatasan hak politik bagi warga negara yang pernah dipidana.
Acara ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Sidang juga melibatkan para promotor, ko-promotor, serta tim penguji yang memberi berbagai catatan akademik terhadap isi disertasi.
Diketahui, polemik eks napi maju pilkada kerap memantik perdebatan di ruang publik. Di sisi lain, banyak pihak menilai pembatasan semacam itu berisiko mengabaikan prinsip reintegrasi sosial dan hak konstitusional warga negara.
Sidang promosi ini tak hanya menjadi pencapaian akademik bagi Dede, tapi juga kontribusi penting dalam diskursus hukum tata negara di tanah air.