Dewi Yuliani : Rabu, 18 Juni 2025 16:31
Pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental di Kabupaten Kepulauan Selayar saat diamankan polisi.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Seorang kakek berusia 59 tahun berinisial J, tega melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.

Aksinya tersebut bahkan viral di sosial media Facebook. Ia tertangkap basah oleh dua orang warga, yang kemudian membawanya ke kantor polisi.

Kasus ini kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar. Pelaku diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, menyampaikan bahwa penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.

"Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan besok untuk tahap pertama," ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025.

Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas mental yang berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Selama proses pemeriksaan, korban didampingi langsung oleh petugas dari Dinas Sosial untuk menjamin hak-haknya terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara cepat dan profesional.

"Kami komitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, juga menegaskan sikap tegas Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Kami tidak akan menolerir bentuk kekerasan seksual apapun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polres Selayar akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan perlindungan penuh," tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menghormati hak privasinya, demi menjaga aspek kemanusiaan dan psikologis korban. (*)