Gantikan Siddiq BM Jadi Pimpinan DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge Dilantik Pekan Depan
Pengangkatan Jihadin Peruge sebagai Pimpinan DPRD Luwu Timur telah diresmikan dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 705/V/TAHUN 2025, tanggal 26 Mei 2025.
LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur akhirnya menjadwalkan pelantikan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025 mendatang.

Jihadin Peruge menggantikan rekan separtainya, HM Siddiq BM, yang mendapatkan sanksi partai karena dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem.
Jadwal pelantikan tersebut ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur, Rabu, 18 Juni 2025, bersama seluruh perwakilan fraksi di DPRD Luwu Timur.
Diberitakan sebelumnya, upaya keberatan administratif yang diajukan Siddiq atas pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, ditolak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Pemberhentian Siddiq BM sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur ditegaskan sudah melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman dalam surat dengan nomor 170/6990/Biro Pemotda terkait tanggapan atas upaya administratif keberatan yang sebelumnya diajukan Siddiq melalui kuasa hukumnya.
Sekretaris NasDem Luwu Timur, Saharuddin, mendesak agar pelantikan Jihaden Peruge sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur menggantikan Siddiq segera dilaksanakan. Menurutnya, dengan keluarnya surat tersebut, maka tidak perlu ada keraguan lagi untuk pelantikan segera dilakukan.
"Sudah ada jawaban gubernur terkait keberatan yang diajukan pihak Siddiq, semuanya sudah clear, jadi kami mendesak pelantikan Saudara Jihaden Peruge segera dilaksanakan," kata Saharuddin, Selasa, 10 Juni 2025.
Saharuddin mengatakan, hal tersebut juga untuk kelancaran tugas-tugas kedewanan. Posisi pimpinan DPRD sangat strategis dalam pengambilan keputusan, sehingga sebaiknya segera dilakukan.
"Jika ditunda, kami kuatir akan berimbas pada tugas-tugas kedewanan, yang tentunya berakibat pada kepentingan masyarakat juga. Karena anggota dewan adalah wakil rakyat di legislatif," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Sulsel melalui surat dengan nomor 170/6990/Biro Pemotda menegaskan, bahwa peresmian pemberhentian HM Siddiq BM sebagai Pimpinan DPRD Luwu Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 683/V/TAHUN 2025, tanggal 20 Mei 2025, telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Bahwa pengangkatan Jihadin Peruge sebagai Pimpinan DPRD Luwu Timur telah diresmikan dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 705/V/TAHUN 2025, tanggal 26 Mei 2025.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas permintaan saudara terkait Upaya Administratif Keberatan tidak dapat kami kabulkan," bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, tertanggal 4 Juni 2025 tersebut.
Tak terima diganti, Siddiq kemudian kembali mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
