LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Upaya keberatan administratif yang diajukan HM Siddiq BM, atas pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, ditolak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Pemberhentian Siddiq BM sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur ditegaskan sudah melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman dalam surat dengan nomor 170/6990/Biro Pemotda terkait tanggapan atas upaya administratif keberatan yang sebelumnya diajukan Siddiq melalui kuasa hukumnya.
Atas dasar hal tersebut, Sekretaris NasDem Luwu Timur, Saharuddin, mendesak agar pelantikan Jihaden Peruge sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur menggantikan Siddiq segera dilaksanakan. Menurutnya, dengan keluarnya surat tersebut, maka tidak perlu ada keraguan lagi untuk pelantikan segera dilakukan.
"Sudah ada jawaban gubernur terkait keberatan yang diajukan pihak Siddiq, semuanya sudah clear, jadi kami mendesak pelantikan Saudara Jihaden Peruge segera dilaksanakan," kata Saharuddin, Selasa, 10 Juni 2025.
Saharuddin mengatakan, hal tersebut juga untuk kelancaran tugas-tugas kedewanan. Posisi pimpinan DPRD sangat strategis dalam pengambilan keputusan, sehingga sebaiknya segera dilakukan.
"Jika ditunda, kami kuatir akan berimbas pada tugas-tugas kedewanan, yang tentunya berakibat pada kepentingan masyarakat juga. Karena anggota dewan adalah wakil rakyat di legislatif," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Sulsel melalui surat dengan nomor 170/6990/Biro Pemotda menegaskan, bahwa peresmian pemberhentian HM Siddiq BM sebagai Pimpinan DPRD Luwu Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 683/V/TAHUN 2025, tanggal 20 Mei 2025, telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Bahwa pengangkatan Jihadin Peruge sebagai Pimpinan DPRD Luwu Timur telah diresmikan dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 705/V/TAHUN 2025, tanggal 26 Mei 2025.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas permintaan saudara terkait Upaya Administratif Keberatan tidak dapat kami kabulkan," bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, tertanggal 4 Juni 2025 tersebut. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Akademisi UIN: Fenomena Transfer Politisi Manuver Pribadi dan Strategi Partai, Bukan Transaksi
-
Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan KPPG Tinjau Sentra Pangan Gizi di Makassar
-
Gubernur Sulsel dan Pangdam Hasanuddin Takziah ke Rumah Duka Driver Ojol Korban Pengeroyokan
-
Gubernur Sulsel Lepas Jenazah Mantan Sekprov Mappatoeroeng Parawansa
-
38 Hektar Sawah Terendam Minyak, Dewan Minta PT Vale Bertanggung Jawab