Redaksi : Sabtu, 07 Juni 2025 13:27

BUKAMATANEWS - Aplikasi e-commerce asal Tiongkok, Temu, resmi dilarang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menilai model bisnis yang digunakan Temu berpotensi merugikan pelaku UMKM lokal secara serius.

Temu diketahui menjual barang langsung dari produsen ke konsumen akhir tanpa melalui distributor atau perantara lokal. Alhasil, harga produk di platform tersebut jauh lebih murah dari harga pasar umum, yang dianggap bisa merusak ekosistem perdagangan lokal.

Induk usaha Temu, yakni PDD Holdings, juga tengah menghadapi tekanan besar di dalam negeri mereka sendiri. Setelah sempat merajai pasar daring dan memperluas jangkauan ke luar negeri, kini perusahaan tersebut mengalami tantangan berat.

Dalam laporan keuangan kuartal pertama tahun 2025, PDD melaporkan penurunan laba bersih hingga 47%, hanya mencapai 14,74 miliar yuan atau sekitar Rp33,3 triliun. Penurunan ini dikaitkan dengan persaingan domestik yang semakin intens dan ketidakpastian situasi perdagangan global.

Analis dari US Tiger Securities, Bo Pei, mengungkapkan bahwa pertumbuhan PDD terbebani oleh melambatnya konsumsi di dalam negeri, persaingan yang semakin ketat, serta eskalasi ketegangan dagang global.

Di Tiongkok, PDD harus bersaing dengan raksasa lain seperti Alibaba dan JD.com, yang juga saling bersaing lewat strategi perang harga. Meski begitu, kondisi Alibaba pun tak jauh lebih baik karena pendapatan kuartalannya tak sesuai ekspektasi. Di sisi lain, JD.com berhasil meraih pertumbuhan berkat program tukar tambah.

Nasib Temu di luar negeri pun tak lebih cerah. Perusahaan ini menjadi salah satu korban dari ketegangan perdagangan antara Tiongkok dan Amerika Serikat. Setelah dikenakan bea masuk tambahan, Temu memilih untuk menarik sejumlah produk asal Tiongkok dari platform-nya di AS.

Ketua dan Co-CEO PDD, Chen Lei, menyebut bahwa perubahan drastis dalam kebijakan luar negeri seperti tarif baru telah memberikan tekanan besar kepada para pedagang di platform mereka.

Beberapa waktu lalu, Temu hanya menampilkan produk yang dijual di AS saja, untuk menghindari tarif tinggi yang sempat diumumkan oleh Presiden Donald Trump. Namun belakangan, Trump memberikan relaksasi tarif, dari 120% menjadi 54% untuk kategori barang 'de minimis'—yakni barang kecil bernilai rendah yang dikirim lewat pos.

Kategori ini sebelumnya bebas bea masuk jika harga barang di bawah US\$800 atau sekitar Rp13 juta. Kini, batas bebas tarifnya diturunkan menjadi US\$100 atau Rp1,6 juta.

 

TAG

BERITA TERKAIT