MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dalam upaya meningkatkan keandalan sistem distribusi air bersih, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar akan melakukan pekerjaan perbaikan pompa inline di wilayah Pannampu. Proses perbaikan dijadwalkan dimulai pada Rabu, 5 Juni 2025, dan diperkirakan berlangsung selama dua hari (2 x 24 jam).
Selama periode ini, distribusi air bersih diperkirakan akan mengalami gangguan di sejumlah wilayah, termasuk:
Pannampu dan sekitarnya
Sabutung dan sekitarnya
Barukang dan sekitarnya
Galangan Kapal dan sekitarnya
Kepala Bagian Distribusi dan Kehilangan Air (DKA) PDAM Makassar, Rommy Arief Derianto, menjelaskan bahwa pekerjaan ini mencakup pengecekan teknis serta pemasangan sistem bypass sementara untuk meminimalkan dampak gangguan.
“Langkah ini kami ambil demi memastikan pompa tetap berfungsi optimal dan mendukung kelancaran distribusi air ke masyarakat. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan dan mengimbau masyarakat untuk bersabar. Ini adalah bagian dari upaya peningkatan pelayanan ke depan,” ujar Rommy, Selasa (4/6/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak untuk melakukan langkah antisipatif, seperti menampung air secukupnya dan menggunakan air secara bijak selama proses perbaikan berlangsung.
Meskipun sistem bypass akan diterapkan untuk menjaga aliran air tetap berjalan, Rommy mengakui bahwa tekanan air kemungkinan akan menurun selama pekerjaan berlangsung. PDAM juga telah menyiagakan tim teknis untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, pelanggan dapat mengakses kanal resmi PDAM Makassar atau menghubungi layanan pelanggan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
PDAM Makassar Genjot Pemasangan Sambungan Air Bersih Gratis untuk Warga Kurang Mampu
-
Program Prioritas MULIA Terus Bergerak, PDAM Pasang Enam Titik di Wilayah VI
-
PDAM Resmi Launching Program Prioritas MULIA, Sambungan Air Gratis Sasar Warga Kurang Mampu
-
PDAM Makassar Klarifikasi Dugaan Kerugian Rp360 Miliar: “Tidak Sesuai Konteks Hukum dan Fakta”