Redaksi : Minggu, 01 Juni 2025 16:45

BUKAMATANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pembiayaan acara pernikahan anak dari pejabat bersangkutan.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (31/5).

Menurut Budi, KPK saat ini masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PU, khususnya Inspektur Investigasi, guna menindaklanjuti hasil investigasi internal yang telah dilakukan.

“KPK akan menganalisis temuan investigasi ini dan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Audit Internal: Uang Rp96 Juta untuk Nikahan Anak

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Dadang Rukmana. Surat tersebut mengungkap bahwa seorang pejabat meminta dukungan dana dari beberapa kepala balai besar untuk biaya pernikahan anaknya.

Dari hasil investigasi, terhimpun dana sebesar Rp10 juta dan US$5.900 atau setara Rp96,1 juta (dengan kurs Rp16.290 per dolar AS). Dana tersebut telah disita oleh Inspektorat Jenderal untuk dikembalikan kepada para pemberi.

KPK Tingkatkan Pengawasan Gratifikasi

KPK menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap praktik gratifikasi di seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

“Kami mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi melalui saluran resmi yang tersedia,” ujar Budi.

KPK mengimbau seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi, terlebih dengan memanfaatkan struktur birokrasi sebagai sumber dana tidak sah.

 

TAG

BERITA TERKAIT