Redaksi : Rabu, 28 Mei 2025 14:23

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan dari LSM Perak (Pembela Rakyat) terkait dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional.

Dalam forum tersebut, terungkap indikasi bahwa kegiatan usaha perusahaan diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Selain itu, terdapat pula laporan terkait dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, yang dinilai merugikan pekerja serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Komisi C menegaskan bahwa DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasannya dengan menelusuri lebih lanjut kebenaran laporan tersebut.

“Kami tidak bisa membiarkan adanya potensi pelanggaran izin maupun hak-hak pekerja. DPRD akan meminta instansi terkait segera turun melakukan verifikasi di lapangan dan memastikan aturan ditegakkan,” tegasnya.

Komisi C juga menyampaikan komitmennya untuk memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Makassar berjalan sesuai regulasi, mengutamakan kepentingan publik, serta menghormati hak-hak tenaga kerja.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Kota Makassar.