TAKALAR, BUKAMATANEWS - Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye mengambil keputusan tegas menyikapi makin menjamurnya toko modern atau retail di Takalar.
Daeng Manye menerbitkan surat bernomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium Izin Toko Modern.
"Menyikapi perkembangan Toko Modern di Kabupaten Takalar saat ini yang jumlahnya
dinilai melebihi potensi dan target pasar khususnya dalam Kota Takalar, serta sebarannya
yang menumpuk dalam kota."bunyi surat tersebut.
Sementara disisi lain, Pemerintah Daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor
UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di
Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan Moratorium
Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan untuk
wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan
jumlah Toko Modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas
waktu yang tidak ditentukan."demikian surat tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Bupati Takalar.
Dalam beberap waktu terakhir, publik Takalar dihebohkan dengan pembangunan dua unit Toko Retail di kota Takalar.
Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisisi Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut, Rabu 14 Mei 2025 lalu.(*)
BERITA TERKAIT
-
Berprestasi di Demo Day Generasi Terampil Sulsel, Bupati Takalar Apresiasi Siswa SMA Negeri 13 dan 4 Takalar
-
Koperasi Desa Merah Putih Aeng Batu-Batu Mendapat Appreciate dari Sekretaris Menteri Koperasi RI
-
Perluas Akses Broadband 4G untuk Masyarakat Pedesaan, Telkomsel Resmikan BTS 4G di Desa Kaleko'mara, Takalar
-
Dialog Sederhana di Mangadu, Bupati Takalar Serap Keluhan Warga soal Pupuk dan Bibit Padi
-
Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda