Ojol Dukung Rencana Pembuatan UU Transportasi Online
Igun beralasan selama ini ojek online (ojol) tidak punya landasan hukum setingkat UU. Malahan menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak merestui angkutan roda dua menjadi transportasi umum.
BUKAMATANEWS - Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mendukung rencana DPR membuat Undang-Undang Transportasi Online.

Igun beralasan selama ini ojek online (ojol) tidak punya landasan hukum setingkat UU. Malahan menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak merestui angkutan roda dua menjadi transportasi umum.
"Kami tadi juga menyampaikan kepada Komisi V agar bisa mulai membentuk Undang-Undang Transportasi Berbasis Aplikasi," kata Igun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5).
"Kalau roda dua dalam Undang-Undang Nomor 22, ojek online ini ilegal, sedangkan undang-undang nomor 22 di Komisi V itu sangat berat untuk diubah," imbuhnya.
Igun menilai Undang-Undang Transportasi Online dapat menguntungkan posisi ojol. Dia mencontohkan kasus pemotongan biaya aplikator yang saat ini berlangsung.
Dia berkata saat ini pemerintah tidak bisa menyanksi tegas aplikator yang melanggar. Hal itu disebabkan tidak ada aturan hukum yang jelas dan tegas.
"Kalau sudah bentuk kayak undang-undang kan yang rigid nih, akan lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kayak gini, kita harapkan di dalamnya itu ada sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana apabila terjadi pelanggaran," ujarnya.
Dia menyerahkan kepada Komisi V DPR yang hendak membentuk panitia khusus (pansus) UU Transportasi Online. Igun hanya berharap para driver ojol diikutsertakan dalam pembahasan.
"Kami semua dilibatkan agar tidak ada hal yang tidak adil lagi seperti saat ini," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap rencana pembuatan UU Transportasi Online. Hal itu dia sampaikan setelah driver ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco, Selasa (20/5).
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
