Redaksi
Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 17:03

Pemkab Maros Serahkan Legalitas Koperasi Merah Putih untuk 22 Desa dan Kelurahan

Pemkab Maros Serahkan Legalitas Koperasi Merah Putih untuk 22 Desa dan Kelurahan

Wakil Bupati Andi Muetazim Mansyur menekankan pentingnya keberadaan koperasi sebagai ujung tombak pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Menurutnya, koperasi bukan sekadar lembaga usaha, tetapi juga wadah gotong royong yang mampu menghadirkan kesejahteraan kolektif.

MAROS, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menyerahkan legalitas Koperasi Merah Putih kepada 22 desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan, Senin (19/05/2025). Penyerahan legalitas ini digelar di Lapangan Pallantikang, Maros, sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap penguatan ekonomi desa.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, ST, MSi, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KOPURINDAG), Agustam, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dorong Ekonomi Lokal yang Berdaya Saing

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andi Muetazim Mansyur menekankan pentingnya keberadaan koperasi sebagai ujung tombak pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Menurutnya, koperasi bukan sekadar lembaga usaha, tetapi juga wadah gotong royong yang mampu menghadirkan kesejahteraan kolektif.

“Legalitas resmi yang kami serahkan hari ini diharapkan menjadi landasan bagi koperasi untuk tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi desa yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Muetazim.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden

Penyerahan legalitas ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa Berbasis Koperasi. Pemkab Maros berkomitmen mendukung program nasional tersebut melalui pendampingan koperasi dan pemberian fasilitas yang memadai.

“Kami percaya, dengan legalitas yang kuat dan tata kelola yang baik, Koperasi Merah Putih akan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal. Ini menjadi kunci untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa,” kata Muetazim.

Komitmen Pembinaan dan Penguatan Kapasitas

Sementara itu, Kepala Dinas KOPURINDAG, Agustam, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada koperasi-koperasi ini. Tujuannya adalah agar koperasi dapat beroperasi secara profesional dan transparan, sekaligus membuka peluang usaha baru di sektor pertanian, UMKM, dan jasa.

“Kami tidak hanya berhenti pada tahap legalitas. Ke depan, akan ada pelatihan manajemen koperasi, pendampingan usaha, dan kemudahan akses modal bagi anggota koperasi,” jelasnya.

Harapan untuk Kemandirian Desa

Penyerahan legalitas Koperasi Merah Putih ini menjadi langkah awal bagi desa dan kelurahan di Maros untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis prinsip kekeluargaan dan kebersamaan.

“Kami ingin koperasi ini menjadi contoh praktik ekonomi gotong royong yang sesungguhnya. Ke depan, semoga dapat menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Muetazim.

 

#Pemkab Maros #koperasi merah putih

Berita Populer