Redaksi : Minggu, 18 Mei 2025 15:08

MAKASSAR,BUKAMATA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) untuk belanja online menjadi hanya tiga hari dalam sebulan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang diumumkan pada Jumat (16/5).


Regulasi ini mengatur penyelenggaraan layanan pos dan kurir, termasuk tarif dan standar layanan. Pasal 41 menetapkan bahwa tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin. Biaya produksi mencakup tenaga kerja, transportasi, aplikasi teknologi, serta biaya lain dari kerjasama penyediaan sarana dan prasarana.

Pasal 45 memberikan kesempatan kepada penyelenggara pos untuk menerapkan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi bisnis. Namun, diskon tersebut hanya dapat diberikan sepanjang tahun jika tarif setelah diskon masih berada di atas biaya pokok layanan.

Jika diskon menyebabkan tarif layanan berada di bawah biaya pokok, maka pemberlakuannya dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan. “Kami ingin memastikan persaingan tetap sehat dan adil,” kata Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi.

Menurut Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo, aturan tersebut bukan untuk menghapus skema gratis ongkir, melainkan mengaturnya agar tidak membebani pelaku usaha logistik. “Kami menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan usaha kurir,” ujarnya.

Industri pos dan kurir tercatat tumbuh 9,01% secara tahunan (yoy) pada kuartal I 2025, menurut data BPS. Lebih dari enam juta tenaga kerja terserap di sektor ini. Meutya Hafid, Menteri Komdigi, menekankan bahwa regulasi ini hadir untuk mendukung industri logistik dan kurir yang menjadi tulang punggung distribusi ekonomi nasional.

TAG

BERITA TERKAIT