MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Al Mutakabbir, karyawan PDAM Makassar, dan pelanggan bernama Ashar, berakhir damai setelah keduanya sepakat untuk mencabut laporan masing-masing di Polrestabes Makassar dan Polsek Makassar.
Awalnya, Al Mutakabbir melaporkan Ashar atas dugaan penganiayaan di Polrestabes Makassar pada Jumat, 9 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/B/768/V/2025/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Al Mutakabbir mengklaim mendapat luka lebam di punggung setelah dipukul Ashar saat menjalankan tugas pemutusan meter air PDAM di Jalan Sungai Saddang Baru, Lorong 5, Ballaparang, Rappocini.
Di sisi lain, Ashar sebelumnya melaporkan Al Mutakabbir ke Polsek Makassar atas dugaan penganiayaan dengan surat tanda penerimaan laporan STPL/129/K/V/2025.
Ashar mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan saat Al Mutakabbir hendak mencabut meter air di rumahnya.
Setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawang Amin, kedua belah pihak sepakat berdamai pada Sabtu, 10 Mei 2025.
"Keduanya sepakat damai tanpa unsur paksaan dan telah menandatangani surat perjanjian damai. Kasus ini dinyatakan selesai," ujar Gunawang Amin.