Redaksi : Kamis, 08 Mei 2025 12:32

BUKAMATANEWS - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kesempatan bagi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi penyedia likuiditas atau Liquidity Provider Saham mulai Kamis (8/5).

Langkah ini selaras dengan penerapan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa serta Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa proses pengajuan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat secara resmi dimulai pada 8 Mei 2025.

“BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang ingin berpartisipasi untuk mengajukan permohonan lisensi Liquidity Provider Saham sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya pada Kamis (8/5).

Jeffrey berharap implementasi kedua peraturan tersebut dapat memperkuat peran strategis Liquidity Provider Saham dalam meningkatkan likuiditas perdagangan.

“Dengan adanya Liquidity Provider, saham akan ditransaksikan sesuai nilai wajar dan fundamentalnya, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI,” ujar Jeffrey.

Peraturan III-Q sendiri mengatur persyaratan dan prosedur bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham. Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah tidak sedang dalam status suspensi, memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar, serta memiliki SOP kebijakan internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

TAG

BERITA TERKAIT