Redaksi : Senin, 05 Mei 2025 13:57

MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Polisi berhasil meringkus pelaku pembakaran dua unit rumah di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia. Pelaku yang diketahui berinisial A (37) ditangkap tak lama setelah melarikan diri usai melakukan aksinya pada Minggu (4/5) dini hari.

A ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Panakukang dalam kondisi pasrah. Ia juga mengalami luka bakar di bagian wajah kiri dan lengan kiri akibat insiden yang ia sebabkan sendiri.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan pembakaran karena tidak menerima kenyataan bahwa ibunya menikah kembali tanpa sepengetahuannya.

“Kami mendapatkan informasi adanya unsur kesengajaan. Setelah kami lakukan penyelidikan, kurang dari setengah jam pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek Panakukang, AKP Aris Satrio, Senin (5/5).

Kebakaran hebat tersebut menghanguskan dua unit bangunan rumah dan menewaskan seorang warga lanjut usia bernama Daeng Ngai (65), yang juga diketahui adalah nenek dari pelaku. Korban tewas karena terjebak di dalam rumah dan tidak sempat menyelamatkan diri.

Menurut keterangan polisi, pelaku membakar rumah dengan cara menendang botol berisi bensin ke arah rumah korban, lalu menyulut api menggunakan korek gas. Saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.

“Motif sementara karena pelaku kesal ibunya menikah tanpa memberitahunya. Namun, ini masih kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk adik pelaku yang berada di lokasi saat kejadian,” tambah Aris.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Panakukang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa puing-puing bangunan yang terbakar.

Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya.

 

TAG

BERITA TERKAIT