Redaksi : Sabtu, 03 Mei 2025 11:00

BUKAMATANEWS - Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commissioner/DPC) resmi menjatuhkan denda fantastis kepada TikTok sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun. Denda ini diberikan atas pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa (UE), khususnya terkait akses data pengguna oleh staf TikTok di China.

Dalam penyelidikan panjang yang dilakukan selama empat tahun, DPC menemukan bahwa meskipun data tidak disimpan di server di China, staf TikTok di sana tetap bisa mengakses data pribadi pengguna Uni Eropa secara jarak jauh. Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa otoritas China bisa saja mengakses data tersebut berdasarkan hukum kontra-spionase mereka yang bertentangan dengan standar privasi Eropa.

“Platform video pendek ini tidak mengatasi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data tersebut,” demikian pernyataan resmi DPC, dikutip dari Reuters.

Sebagai konsekuensi, TikTok diberi waktu enam bulan untuk menghentikan transfer data ke China jika sistem pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan GDPR.

Menanggapi putusan tersebut, TikTok menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Mereka menegaskan telah menerapkan sistem keamanan data ketat sejak 2023, termasuk pemantauan independen dan penggunaan pusat data di Eropa dan AS.

“Kami tidak pernah menerima permintaan akses data dari pemerintah China dan tidak pernah memberikan data kepada siapa pun di sana,” tegas TikTok dalam pernyataan resminya.

Namun, TikTok juga mengakui bahwa pada Februari 2025, mereka sempat menemukan sejumlah kecil data pengguna UE tersimpan di China—sebuah pengakuan yang memperburuk posisi mereka di mata regulator.

Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah regulasi tambahan terkait perkembangan ini.

Ini bukan pertama kalinya TikTok disanksi di Eropa. Pada 2023, mereka dikenai denda sebesar 345 juta euro karena gagal melindungi data pribadi anak-anak.

DPC menjadi regulator kunci di Eropa karena banyak raksasa teknologi global—seperti Meta, Microsoft, dan X (Twitter)—berkantor pusat di Irlandia. Berdasarkan regulasi GDPR, denda bisa mencapai 4% dari total pendapatan global jika terbukti melanggar.

 

 

TAG

BERITA TERKAIT