Redaksi : Rabu, 30 April 2025 09:48

MAROS,BUKAMATANEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik dari jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP untuk melakukan konvoi maupun menggelar kegiatan perpisahan akhir sekolah di luar wilayah Kabupaten Maros.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/672/DISDIKBUD, yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Maros. Kebijakan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya ujian akhir sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025 serta sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan demi menjaga keselamatan peserta didik.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Patirroi, S.Pd., M.Si., disebutkan tiga poin penting:

  1. Kepala sekolah diinstruksikan untuk melarang peserta didik melakukan konvoi atau pawai setelah pelaksanaan ujian atau kegiatan sumatif semester.

  2. Sekolah tidak diperbolehkan menggelar acara perpisahan di luar wilayah Kabupaten Maros, termasuk kegiatan yang berpotensi membebani orang tua murid.

  3. Kepala sekolah diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan tersebut.

"Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik serta menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerugian baik secara moral maupun material," ujar Andi Patirroi dalam edaran tertanggal 29 April 2025 tersebut.

Dinas Pendidikan Maros berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan demi menjaga tertibnya kegiatan di penghujung tahun ajaran.

 

TAG

BERITA TERKAIT