Redaksi : Selasa, 29 April 2025 12:40

BUKAMATANEWS — Profesor Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir. Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian bunyi SK tersebut, yang diterima Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

"Benar (dicopot dari jabatan)," ujar Marsudi singkat.

Marsudi menduga pencopotan dirinya terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Rektor UP berinisial ETH. Ia menyebut, beberapa pejabat di lingkungan UP, termasuk dirinya, mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak yayasan.

"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa membela diri," kata Marsudi.

Ia mengungkapkan, selama ini dirinya dianggap aktif membela para korban dalam kasus ETH, bahkan berusaha memulihkan hak-hak korban serta menolak mengaktifkan ETH kembali ke lingkungan kampus pada Oktober 2024.

"Selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," imbuhnya.

Marsudi juga mengaku mendapat ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum YPP-UP, yang memperingatkan bahwa dirinya bisa dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan. Padahal, Marsudi menegaskan, seluruh tindakannya sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri terkait, serta atas arahan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti3).

"Atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula, (tetapi) mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua korban berinisial AIR dan AM telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri terkait dugaan pelecehan seksual oleh ETH. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan korban tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. Sebelumnya, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban lainnya, RZ dan DF. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

 

TAG

BERITA TERKAIT