MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan pedoman tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di sektor perbankan Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat percepatan transformasi digital, terutama dalam penerapan AI di berbagai proses bisnis dan operasional bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kecerdasan artifisial kini menjadi elemen kunci dalam perkembangan teknologi modern yang bersifat transformasional.
"Teknologi ini merupakan inovasi baru yang penggunaannya terus meluas di dunia perbankan global, termasuk di Indonesia, meskipun saat ini masih dalam tahap awal dan terbatas," ujar Dian dalam peresmian yang digelar secara virtual, Selasa (29/4/2025).
Dian menjelaskan, AI mampu meniru kecerdasan manusia melalui mesin dan perangkat lunak, yang pada akhirnya mempercepat layanan keuangan. Meski perbankan dikenal sebagai sektor yang konservatif dengan regulasi ketat dan fokus pada stabilitas, adopsi AI terbukti meningkatkan efisiensi operasional dan memperbaiki pengalaman nasabah.
Namun, ia menekankan, penerapan teknologi ini harus dibarengi dengan peningkatan manajemen risiko, terutama untuk mengantisipasi potensi kejahatan, penilaian risiko kredit, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, hampir tidak ada aktivitas perbankan yang tidak tersentuh oleh artificial intelligence, mirip dengan bagaimana AI mulai masuk ke seluruh aspek kehidupan manusia," kata Dian.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa pedoman yang dirilis menekankan pentingnya penerapan AI yang bertanggung jawab sepanjang seluruh siklus hidup teknologi tersebut.
"Setiap tahapan penerapan AI harus berdasarkan pertimbangan yang jelas terhadap kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai oleh bank," terang Indah.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan risiko yang ketat, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kesiapan sumber daya manusia dan teknologi menjadi syarat mutlak agar sistem AI yang digunakan bank dapat berfungsi secara andal dan dipercaya.
Menurut Indah, penyusunan panduan ini melibatkan riset mendalam dengan mengacu pada berbagai regulasi OJK terkait teknologi informasi dan praktik terbaik internasional, termasuk referensi dari negara lain.
"Kami berharap, dengan sinergi dan kolaborasi kuat di sektor perbankan serta dukungan regulasi yang memadai, transformasi digital ini dapat mendorong industri perbankan menjadi lebih kompetitif, sehat, dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional," pungkasnya.