BUKAMATANEWS – Korlantas Polri menegaskan bahwa wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup tidak akan diterapkan. SIM tetap harus diperpanjang setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Wacana SIM seumur hidup sempat menjadi sorotan publik setelah diusulkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Korlantas Polri pada 4 Desember 2024 lalu. Ia menyampaikan ide tersebut sebagai bentuk upaya meringankan beban masyarakat.
Namun, Korlantas Polri menolak usulan tersebut. Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menegaskan bahwa masa berlaku SIM tidak bisa diubah menjadi seumur hidup. Hal ini karena kecakapan seseorang dalam mengemudi bisa berubah seiring pertambahan usia.
"SIM itu menunjukkan kemampuan seseorang untuk mengemudi. Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik dan psikologis bisa berubah, sehingga harus dievaluasi kembali setiap lima tahun," ujar Dhafi, Rabu (23/4), seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan SIM harus diperpanjang dan diuji ulang secara berkala demi keselamatan pengguna jalan.
Lebih lanjut, Dhafi menyebut perpanjangan SIM juga penting untuk memastikan keakuratan data pengemudi dan kendaraan, terutama jika dibutuhkan dalam proses hukum atau penyelidikan.
Selain itu, isu tentang SIM gratis yang beredar luas di media sosial juga turut dibantah. Dhafi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
"Kalau ada yang menyebarkan info SIM gratis lewat Instagram atau TikTok, itu hoaks. Tidak ada kebijakan seperti itu," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi seperti laman dan media sosial Korlantas Polri atau NTMC Polri. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada unggahan yang belum terverifikasi.