Redaksi : Kamis, 24 April 2025 18:28

MAKASSAR,BUKAMATANEWS– Proses persidangan perkara Yayasan Atma Jaya Makassar harus kembali mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen dari pihak pemohon intervensi, Lucas Paliling.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh John Candra Syarif, pendiri Yayasan Atma Jaya, terhadap Alex Walalangi, Betsy Sirua, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PDT.G/2025/PN.MKs dan berfokus pada pembatalan akta notaris Nomor 34 yang diterbitkan oleh Betsy Sirua terkait perubahan dokumen kepengurusan yayasan.

Lucas Paliling sendiri mengajukan permohonan sebagai turut tergugat pada persidangan kelima yang digelar pada Selasa, 15 April 2025. Namun, sidang saat itu juga tertunda karena berkas intervensinya belum lengkap. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada 22 April.

Sayangnya, pada sidang tanggal 22 April, berkas yang diminta belum juga dipenuhi. Akibatnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Burhanuddin memutuskan untuk menunda kembali persidangan hingga Senin, 29 April 2025 mendatang.

“Surat kuasa dari pemohon intervensi belum tersedia, maka sidang kami tunda hingga minggu depan,” ucap Burhanuddin di ruang sidang.

Ia menegaskan, bila pada sidang berikutnya dokumen masih belum dilengkapi, maka permohonan Lucas Paliling untuk menjadi pihak intervensi akan ditolak secara otomatis.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muara Harianja, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan tersebut.

“Kami ikuti saja proses dan keputusan majelis hakim. Kalau memang harus ditunda, tidak apa-apa. Tapi sepertinya mereka hanya punya satu kesempatan lagi,” ujar Muara.

Ia juga menyarankan agar Lucas Paliling tidak perlu ikut dalam perkara ini sebagai turut tergugat, mengingat kliennya sudah mengajukan gugatan terpisah dengan nomor perkara 120/PDT.G/2025/PN.Mks, di mana Lucas juga menjadi salah satu dari 13 pihak tergugat. Sidang untuk perkara ini akan digelar pada 6 Mei mendatang, dengan Hakim Ketua Angelika yang memimpin jalannya persidangan.

“Materi gugatannya juga sama, soal perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

 

TAG

BERITA TERKAIT