JAKARTA,BUKAMATANEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warganya di tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 281 Tahun 2025, masyarakat kini berkesempatan mendapatkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara penuh alias 100% pembebasan.
Kebijakan ini diresmikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warga dan demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan pajak yang berkeadilan serta meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta di situs resminya, Minggu (20/4/2025).
Syarat Dapat Pembebasan PBB-P2 100%
Insentif ini berlaku untuk tahun pajak 2025, namun tidak semua orang bisa otomatis mendapatkannya. Hanya Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang bisa menikmati pembebasan pokok PBB-P2 secara otomatis.
Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
-
Wajib Pajak orang pribadi
-
Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta
-
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu dengan NJOP tertinggi yang mendapatkan pembebasan
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sudah tervalidasi di sistem pajak online DKI Jakarta dan sesuai dengan nama yang tercantum di SPPT PBB-P2
Validasi ini dimungkinkan karena sistem perpajakan daerah telah terintegrasi dengan database kependudukan nasional, sehingga bisa memastikan keabsahan data NIK dan kesesuaian dengan SPPT.
“Apabila nama dalam SPPT PBB-P2 merupakan nama seseorang yang telah meninggal dunia, maka proses yang perlu dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama,” tulis Bapenda Jakarta.
Cara Validasi NIK
Bagi yang belum tervalidasi, masyarakat bisa melakukan pemutakhiran NIK melalui menu pelayanan yang tersedia di situs resmi pajak online milik Pemprov DKI Jakarta.
Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka pembebasan PBB-P2 akan diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan manual dari masyarakat.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 8 April 2025, dan diharapkan mampu mendorong masyarakat Jakarta untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik,” tulis Bapenda.