BUKAMATANEWS - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa beberapa pecahan uang rupiah lama telah resmi dicabut statusnya sebagai alat pembayaran yang sah. Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut, penukaran hanya bisa dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Informasi ini diumumkan melalui situs resmi BI dan dikutip oleh CNBC Indonesia, Rabu (2/4/2025). Menurut BI, penarikan keempat uang tersebut sebenarnya sudah diumumkan sejak tahun 1992, namun waktu penukaran diberikan cukup panjang sebagai bentuk pelayanan kepada publik.
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut dan Masih Bisa Ditukar:
-
Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
-
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
-
-
Rp5.000 TE 1980
-
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
-
-
Rp1.000 TE 1980
-
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
-
-
Rp500 TE 1982
-
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
-
Bagaimana Jika Uangnya Rusak atau Lusuh?
BI tetap membuka layanan penukaran meski kondisi uang rusak, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019:
-
Jika lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian uang masih bisa dikenali, maka uang tersebut akan diganti penuh sesuai nilai nominal.
-
Namun, jika ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka uang tidak bisa ditukar.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan ini untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar atau digunakan dalam transaksi apapun.