Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos ke Piala Dunia 2026 Meski Takluk dari Arab Saudi
09 Oktober 2025 11:03
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tuntas) mewajibkan persetujuan orang tua sebelum anak dapat menggunakan produk dan layanan digital. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya dan penyalahgunaan data pribadi di dunia maya.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak dan memastikan keterlibatan orang tua atau wali dalam proses tersebut
Salah satu ketentuan utama dalam PP ini adalah kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat mengakses produk, layanan, atau fitur yang disediakan oleh platform digital.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali anak sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur yang disediakan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk layanan digital yang ditujukan bagi anak usia 17 tahun ke atas, perusahaan teknologi dapat meminta persetujuan langsung kepada anak. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali dan menunggu konfirmasi dari mereka.
Jika orang tua atau wali menolak memberikan izin, maka perusahaan dilarang memberikan akses kepada anak atas produk, layanan, maupun fitur yang dimaksud. Selain itu, jika terjadi penolakan, persetujuan yang sempat diberikan kepada anak akan batal demi hukum, dan pihak platform diwajibkan untuk menghapus seluruh data pribadi anak yang telah dikumpulkan.
Penerbitan PP Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Dengan keterlibatan aktif orang tua atau wali, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari konten yang tidak sesuai dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, serta mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan yang aman dan sesuai bagi pengguna muda.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak, serta meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya perlindungan anak di dunia maya.
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 11:03