BUKAMATANEWS — Publik dihebohkan oleh kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Peristiwa tragis ini terjadi di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan kini tengah dalam proses hukum.
Tersangka berinisial PAP (31) telah diamankan pihak kepolisian dan dijatuhi sanksi oleh sejumlah lembaga terkait, termasuk Unpad dan Kementerian Kesehatan.
Kronologi Peristiwa
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang berinisial FA kala itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat di IGD RSHS. PAP kemudian mengarahkan korban ke Gedung MCHC lantai 7 dengan dalih pemeriksaan atau transfusi darah.
Pelaku juga meminta korban tidak ditemani oleh adiknya. Setibanya di lokasi, korban diminta mengenakan pakaian operasi sebelum akhirnya dibius menggunakan suntikan hingga tidak sadarkan diri.
Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Namun, saat hendak ke toilet, korban merasakan sakit di area vitalnya. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Keluarga merasa ada kejanggalan dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Penyelidikan polisi mengarah pada PAP, yang akhirnya ditangkap pada 23 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa tindakan pemerkosaan dilakukan di sebuah ruangan yang masih belum digunakan secara aktif di RSHS dan rencananya akan diperuntukkan untuk operasi perempuan.
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan DNA terhadap barang bukti dan hasil medis korban. Pemeriksaan ini meliputi pengujian DNA dari sperma yang ditemukan di tubuh korban maupun dari alat kontrasepsi.
Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri
Sebelum ditangkap, PAP sempat berusaha mengakhiri hidupnya dengan melukai pergelangan tangannya. Ia kemudian dirawat sebelum akhirnya diamankan oleh kepolisian.
Polisi telah menahan PAP dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.
Sikap Tegas Unpad dan Kemenkes
Fakultas Kedokteran Unpad telah mencabut status kepesertaan PPDS PAP. Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan karyawan RSHS, dan tindakan tegas berupa pemberhentian dari program PPDS telah diberlakukan.
"Peristiwa ini terjadi di area rumah sakit pada pertengahan Maret, dan kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik dan layanan kesehatan," ujar Yudi dalam konferensi pers, Rabu (9/4).
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi kepada PAP berupa larangan mengikuti program residen seumur hidup di seluruh fasilitas layanan kesehatan.
"Kami sudah mengambil tindakan tegas dengan melarang yang bersangkutan melanjutkan pendidikan residen, dan telah mengembalikannya ke FK Unpad untuk penanganan lanjutan," kata Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.