Redaksi : Senin, 07 April 2025 11:13

MAKASSAR,BUKAMATA - Kabinet Korea Selatan diperkirakan akan memilih tanggal 3 Juni 2025 sebagai hari pemilihan presiden, setelah pemecatan Presiden Yoon Suk Yeol pekan lalu menyusul deklarasi darurat militer yang hanya berlangsung sementara.

Meskipun keputusan ini tidak diwajibkan secara hukum, kabinet dijadwalkan akan membahasnya dalam rapat yang berlangsung pada hari Selasa (8 April). Keputusan ini perlu disetujui untuk menetapkan hari libur yang diperlukan dalam rangka pemilihan presiden, seperti dilaporkan oleh Yonhap yang mengutip pernyataan seorang pejabat pemerintah anonim.

Yoon Suk Yeol diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi setelah dianggap melanggar tugasnya dengan mengeluarkan dekrit darurat militer pada 3 Desember lalu, yang memobilisasi pasukan untuk menghentikan proses legislatif.

Berdasarkan undang-undang, pemilihan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah seorang presiden diberhentikan atau meninggal dunia.

Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum Nasional menambahkan bahwa tanggal yang direncanakan ini belum final dan tidak akan dianggap resmi hingga diumumkan oleh pejabat sementara presiden, Perdana Menteri Han Duck-soo.

TAG

BERITA TERKAIT