Redaksi : Minggu, 06 April 2025 16:13

MAKASSAR,BUKAMATA - Kisruh dualisme kepengurusan Yayasan Atma Jaya Makassar mencuat ke publik. Para ahli waris pendiri yayasan menggugat pembentukan yayasan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, karena dinilai tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Yayasan Atma Jaya Makassar, Muara Harianja, menjelaskan persoalan ini bermula dari pemberhentian dua pembina yayasan, yakni Alexander (Alex) Walalangi dan Lucas Paliling, pada 5 September 2024. Menurutnya, pemberhentian dilakukan lewat rapat resmi karena kedua pembina dianggap tidak lagi menjalankan tugas secara efektif.

“Pak Lucas ini menjadi pastor dan Alex lebih sering berada di luar negeri, tepatnya di Australia. Bahkan rapat tahunan secara daring pun tidak bisa mereka hadiri,” ujar Muara, Sabtu (6/4).

Namun, secara mengejutkan, kedua pembina yang telah diberhentikan justru membentuk yayasan baru dengan nama yang sama pada 18 Desember 2024. Rapat pembentukan dilakukan di Keuskupan Agung, bukan di kantor resmi yayasan, yang menurut AD/ART, adalah pelanggaran.

Rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendaftaran AD/ART baru ke notaris Betsy Sirua dan disahkan secara online oleh Ditjen AHU pada 2 Januari 2025.

“Pendaftaran online memang bisa diterima AHU karena tidak perlu verifikasi mendalam. Tapi kami melihat banyak kejanggalan, termasuk perubahan nama dari Alex Walalangi menjadi Alexander Walalangi dalam akta notaris, yang kami anggap masuk ranah pidana,” tegasnya.

Pihak yayasan lama kemudian menggugat ke PN Makassar pada 8 Januari 2025 untuk membatalkan akta yayasan baru, yang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN Mks.

Selain gugatan perdata, laporan pidana juga dilayangkan ke Polda Sulsel dengan nomor laporan 49, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Muara juga mengungkap kejanggalan lainnya, termasuk munculnya nama Raymond Arfandy sebagai wakil ketua dewan pembina dalam struktur baru, padahal dalam AD/ART tidak mengenal jabatan dewan pembina.

Yang lebih mengejutkan, kata dia, Raymond sempat mendatangi kampus untuk meminta serah terima yayasan, namun ditolak pihak yayasan lama.

“Mereka hanya pegang kertas, tapi kekuatan hukumnya masih diuji di pengadilan. Kalau memang mengerti hukum, tunggulah proses selesai,” tegasnya.

Ketua Yayasan Atma Jaya Makassar, Lita Limpo, juga menegaskan bahwa sejak yayasan berdiri pada 1981, almarhum John Chandra Syarif merupakan sosok utama yang membangun dan mengurus seluruh operasional yayasan.

“Saya tahu betul, Pak John bahkan pernah memberikan gaji pegawai dua bulan dari kantong pribadi tanpa tanda terima. Dia tidak pernah cari nama,” ujar Lita.

Lita membantah tudingan bahwa ia punya ambisi pribadi dalam konflik ini. Ia menegaskan langkahnya semata-mata untuk membela kebenaran dan menghargai jasa mendiang John.

Sementara itu, ahli waris John, Adi Chandra Syarif, menegaskan bahwa tanpa kontribusi langsung dari ayahnya, Yayasan Atma Jaya tidak akan pernah ada.

“Yang lain cuma terdaftar sebagai pendiri atau pembina, tapi tidak terlibat langsung. Kami fight karena cerita tentang John diputarbalikkan, seolah-olah dia ingin menguasai yayasan. Padahal semua ini dibangun dari jerih payahnya,” kata Adi.

John Chandra Syarif sendiri wafat pada 8 Maret 2025. Pihak keluarga dan yayasan memastikan akan terus memperjuangkan legalitas kepemilikan dan struktur yayasan sesuai hukum yang berlaku

TAG

BERITA TERKAIT