BUKAMATA - Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China kembali memanas dengan saling memberlakukan tarif impor yang signifikan.
Presiden AS, Donald Trump, pada 4 Maret 2025, menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif tambahan 10% terhadap produk impor dari China.
Sebagai respons, pemerintah China mengumumkan penerapan tarif balasan sebesar 34% terhadap seluruh produk impor dari AS, efektif mulai 10 April 2025. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas kebijakan tarif AS yang dianggap melanggar aturan perdagangan internasional.
Selain menaikkan tarif, China juga memberlakukan pembatasan ekspor terhadap beberapa mineral dan logam tanah jarang (rare earth) yang penting bagi industri teknologi dan energi hijau AS.
Peningkatan ketegangan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekonomi global, termasuk potensi inflasi dan gangguan pada rantai pasok internasional.
Para analis memperingatkan bahwa eskalasi perang dagang ini dapat memicu resesi di kedua negara dan memberikan efek domino pada perekonomian negara lain.
Pemerintah China menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan perang dagang, namun akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Situasi ini menunjukkan perlunya dialog dan negosiasi antara kedua negara untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut pada perekonomian global.